Minggu, 08 Januari 2012

Hak Azasi Manusia, Apakah Sudah Terealisasikan?


Nama: Aziyah Hazrina
NIM: 1111003015

Hak Azasi Manusia, atau yang biasa disebut HAM, bukanlah sebuah hal yang baru dalam kehidupan kita. Kita sudah sering mendengar dimana-mana tentang HAM, dan yang paling sering didengar dan muncul di ranah publik Indonesia adalah pelanggaran HAM. Sebutlah kasus Munir, yang sampai sekarang tak kunjung terlihat penyelesaiannya. Lalu kasus Prita Mulyasari yang menghebohkan, yang sampai dibuat program “Coin for Prita”. Dan masih banyak lagi kasus yang kita dengar di media, apalagi yang tidak terdengar.
Arti Hak Azasi Manusia (HAM) secara tekstual adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa[1]. Singkatnya, HAM adalah suatu fitrah, kodrat, yang dimiliki oleh setiap manusia.  Namun, apakah pengertian itu sudah sejalan dengan kenyataan?
Bicara tentang HAM berarti bicara tentang segala aspek dan hal yang ada di negara ini, atau bahkan di dunia. Karena cakupan HAM memang sangat luas, dan meliputi manusia di muka bumi ini. Dalam tulisan ini, saya akan membahas beberapa HAM dan pelanggarannya.
Pada UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, disebutkan pada poin ke enam dan tujuh: hak atas rasa aman (poin enam) dan hak atas kesejahteraan (poin tujuh)[2]. Dua hal itu adalah hak yang mestinya kita dapat sebagai warga negara. Tapi, pada kenyataannya, apakah rasa aman dan kesejahteraan itu dirasakan oleh setiap warga negara?
Mungkin kita langsung terpikir pada orang-orang yang tinggal di kawasan kumuh pinggiran Jakarta jika membaca dua poin di atas. Tapi sebenarnya, tidak perlu jauh-jauh terpikir kesana, karena lingkungan itu memang sudah pasti jauh dari rasa aman dan kesejahteraan tersebut. Coba kita lihat sekeliling kita, kita lihat kehidupan kita sendiri. Apakah kita sudah mendapat dua hal tersebut?
Pertama, rasa aman. Rasa aman ini dapat kita artikan secara mendasar adalah aman dari bentuk kejahatan atau kriminal. Beberapa hari yang lalu, saya menonton berita ada (lagi) kasus pemerkosaan di angkot. Terjadi kasus seperti itu di negara kita yang banyak masyarakatnya menggunakan angkutan umum, menimbulkan kekhawatiran dan waswas dalam diri masyarakat, bukan? Padahal kita berhak atas rasa aman di negara ini.
Kasus lainnya adalah penodongan bahkan penyerangan oleh orang tak dikenal. Kemarin saya sedang melihat-lihat koran lama, dan saya membaca artikel yang berjudul “Peraih Perak OSN ditusuk”. Saya kira, si peraih perak OSN itu ditusuk oleh orang yang memang ada dendam atau masalah pribadi dengannya. Tapi ternyata, ia ditusuk oleh orang tak dikenal, mungkin sejenis preman. Saya jadi heran, apa urusan orang tak dikenal itu sehingga menusuk si peraih perak OSN itu? Sampai meninggal, bahkan. Ini adalah hal yang sangat miris. Berarti ketika berjalan di jalan saja, kita terus merasa waswas akan gangguan orang yang tak dikenal seperti itu.
Kedua adalah kesejahteraan. Jika mendengar kata sejahtera, yang terbayang dalam pikiran kita adalah damai dan tentram. Lagi-lagi, saya menonton di televisi, media yang begitu cepatnya menyampaikan informasi ke berbagai lapisan masyarakat, yang mirisnya lebih banyak hal negatif yang kita terima dibanding hal positifnya. Demonstrasi mahasiswa yang sampai membakar diri, kecelakaan jembatan hingga mencelakakan banyak orang, persengketaan di Bima, skandal anggota DPR dengan anggota KPK, dan masih banyak lagi. Informasi-informasi negatif seperti itu, baik langsung maupun tidak, mempengaruhi psikologis kita yang menontonnya. Kita jadi ikut “terwarnai” energi negatifnya, jadi banyak menuding berbagai pihak. Dan energi negatif itu membuat titik-titik hitam dalam hati kita, yang makin lama makin banyak dan kita semakin jauh dari rasa damai dan tentram.
Hak sering dikaitkan dengan kewajiban. Jika ingin mendapat hak, maka harus menunaikan kewajiban. Jangan hanya ingin seenaknya mendapat hak tapi tidak mau menunaikan kewajiban. Mungkin memang ada kewajiban-kewajiban yang terlupakan oleh kita, sebagai warga negara khususnya. Hal-hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, menaati rambu-rambu lalu lintas,  dan menjaga fasilitas umum adalah segelintir dari sekian kewajiban kita; dan sering kali kita tidak menunaikannya. Padahal jika hak kita tidak diberikan, kita langsung protes sana-sini. Namun begitu mudahnya kita melupakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya kita laksanakan, tapi kita anggap angin lalu.
Meski banyak juga kejadian yang kita melakukan kewajiban kita namun tidak mendapatkan hak yang seharusnya. Kasus yang saya alami sendiri adalah di angkutan umum. Saya hampir setiap hari menggunakan jasa angkutan umum, baik angkutan umum antar kota maupun dalam kota. Dalam angkutan umum, ada jam-jam sibuk yang menyebabkan angkutan umum (bus kota terutama) menjadi sangat penuh dan banyak penumpang yang berdiri. Dan tarif penumpang yang duduk dan berdiri itu sama, padahal hak yang didapat tidak sama. Penumpang yang duduk dapat sambil istirahat menuju kantor atau pulang kantor, sedangkan penumpang yang berdiri berdesakan dan pegal sampai tempat tujuan, hanya jika beruntung saja bisa dapat merasakan duduk sebentar kalau penumpang sudah banyak yang turun.
Kemudian, saya juga sering mendapati angkutan umum berlaku seenaknya, seperti menurunkan penumpang sembarangan dan melewati jalan yang bukan rutenya. Beberapa hari yang lalu, angkutan umum yang saya naiki menurunkan penumpang bukan pada tempat yang diminta penumpang, sehingga penumpang harus berjalan jauh lagi untuk mencapai tempat tujuannya. Sering juga, bis kota ketika keluar tol tidak mau ke pinggir jalan dan ingin langsung meneruskan rutenya dengan alasan macet sehingga penumpang turun di tengah jalan yang banyak kendaraan lalu lintas. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang.
Karena alasan macet juga, angkutan umum beberapa kali menggunakan jalan lain untuk menyingkat waktu dan mengejar setoran. Kalau jalan yang digunakan tidak membuat penumpang kesulitan ketika turun, tidak jadi masalah. Yang jadi masalah adalah karena melewati jalan lain, maka penumpang harus berjalan atau bahkan menggunakan angkutan lain untuk sampai ke tempat tujuannya. Dan sopir maupun kenek angkutan umum tidak peduli dengan hal-hal seperti itu.
Sebenarnya hal-hal mengenai angkutan umum di atas bukan sepenuhnya salah sopir atau keneknya. Ini berpangkal lagi pada pemerintah dan pelaksanaan sistem transportasi. Kalau sistem transportasi lancar, maka tidak perlu ada orang yang sampai berdesakan di bus kota, dan tidak ada juga kemacetan parah yang menyebabkan penumpang diturunkan seenaknya atau melewati jalan yang bukan rutenya. Kembali lagi ke sistem negeri ini, yang memang harus dibenahi dari akar-akarnya.
 Ini adalah sebagian kecil dari seluruh HAM yang seharusnya didapat oleh kita, baik sebagai warga negara ataupun sebagai individu. Seperti yang sudah saya katakan di awal, bicara tentang HAM memang luas cakupannya sehingga tidak akan kunjung selesai dibicarakan. Semoga saja ke depannya pelaksaaan HAM di negara kita tercinta ini membaik, diiringi juga dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban kita.


[1] Yasni, 2010: 244
[2] Yasni, 2010: 249

Tidak ada komentar:

Posting Komentar